Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat;
- pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian pertanian tanaman pemanis dan serat;
- pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman pemanis dan serat;
- pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman pemanis dan serat;
- pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman pemanis dan serat dan penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat.