Overview

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat berkedudukan di Malang, Jawa Timur. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat lahir pada 27 Maret 2025 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 yang mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat.

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat dipimpin oleh kepala, terdiri atas Subbagian Tata Usaha, dan jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.

Dalam melaksanakan tugas di atas, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat;
  2. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian pertanian tanaman pemanis dan serat;
  3. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman pemanis dan serat;
  4. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman pemanis dan serat;
  5. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman pemanis dan serat dan penilaian kesesuaian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat.