Overview

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat berkedudukan di Malang, Jawa Timur. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat lahir pada 27 Maret 2025 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 yang mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat.

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat dipimpin oleh kepala, terdiri atas Subbagian Tata Usaha, dan jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.

Dalam melaksanakan tugas di atas, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat;
  2. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian pertanian tanaman pemanis dan serat;
  3. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman pemanis dan serat;
  4. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman pemanis dan serat;
  5. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman pemanis dan serat dan penilaian kesesuaian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat.

 

KEBIJAKAN MUTU BRMPTAS TAHUN 2026

Kepala Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat dan seluruh pegawai secara konsisten, berkomitmen tinggi untuk melaksanakan :

  1. Kegiatan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat yang berdaya saing bagi kemajuan pertanian berkelanjutan.
  2. Peningkatan ketersediaan benih sumber dan hasil perakitan tanaman pemanis dan serat.
  3. Peningkatan kapasitas, ketersediaan, dan kualitas sarana/prasarana, serta  akses informasi.
  4. Peningkatan jejaring kemitraan dan promosi lingkup nasional maupun internasional
  5. Pendayagunaan hasil perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat dalam bentuk media informasi, pameran,  dan pertemuan  bertaraf nasional dan internasional.
  6. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumberdaya manusia yang berintegritas tinggi dan profesional.
  7. Peningkatan kinerja organisasi  dan budaya kerja BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) yang berorientasi pada kesejahteraan petani.
  8. Perwujudan clean governance dan good government berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  9. Peningkatan kinerja Sistem Manajemen Mutu sesuai persyaratan standar ISO 9001:2015
  10. Peningkatan kinerja layanan pengujian berdasarkan Sistem Manajemen Laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2017
  11. Peninjauan ulang dan evaluasi secara berkala Sistem Manajemen Mutu untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan

 

SASARAN MUTU BRMPTAS TAHUN 2026

  1. Tercapainya Indeks Kepuasan Layanan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat sebesar 3.1.
  2. Tersedianya 1 (satu) teknologi digital, smart farming dan modern tanaman pemanis dan serat
  3. Tersedianya 100.000 unit benih sumber tanaman pemanis dan serat
  4. Tercapainya Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM sebesar 86.63
  5. Tercapainya Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 98.26
  6. Terlaksananya 10 kegiatan dukungan manajemen dan 8 kegiatan teknis sesuai dengan target fisik 100% dan keuangan 90%
  7. Tercapainya nilai Survey Kepuasan Masyarakat sebesar 82.00
  8. Pengelolaan plasma nutfah sebanyak 1.443 aksesi 
    1.    Abaka : 54 aksesi
    2.    Agave : 29 aksesi
    3.    Rami : 87 aksesi
    4.    Stevia : 21 aksesi
    5.    Tebu : 1.100 aksesi
    6.    Kapuk : 152 aksesi
  9. Terlaksananya 3 (tiga) kegiatan kerja sama
  10. Pengelolaan Website dan media sosial dengan output 150 konten
  11. Terlaksananya penerapan Sistem Manajemen Mutu SMM ISO 9001:2015 selama 1 (satu) periode
  12. Terlaksananya penerapan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 selama 1 (satu) periode
  13. Terlaksananya 1 (satu) kegiatan pembinaan usaha tani tanaman perkebunan
  14. Terlaksananya pengujian laboratorium sebanyak  40 Laporan Hasil Pengujian

Instansi Terkait :

 Kementerian Pertanian  Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian  Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan