• Jl. Raya Karangploso KM. 4
  • 0341-491447, WhatsApp 0812-5223-3447
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
245 dilihat       26 September 2024

Rapat Teknis II RSNI Benih Tembakau oleh Komtek 65-18 Perkebunan

26 September 2024 — Komite Teknis 65-18 Perkebunan (Komtek 65-18 Perkebunan) mengadakan Rapat Teknis (Ratek) II untuk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Benih Tembakau secara daring. Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua Komtek 65-18 Perkebunan, Dr. Ir. Evi Savitri Iriani, M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN), Ditjenbun, IPB, serta sekretariat Komtek.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting dibahas, antara lain istilah dan definisi, persyaratan lahan persemaian dan penangkaran, persyaratan mutu kebun benih, mutu benih, metode pengambilan contoh, metode uji, serta pengemasan, penandaan, dan penyimpanan untuk benih tembakau (Nicotiana tabacum L.) kelas benih dasar dan benih sebar. Selain itu, pentingnya harmonisasi antara SNI dan peraturan perundang-undangan juga menjadi sorotan.

Penyusunan SNI ini mengacu pada standar internasional dan nasional yang berlaku, dan diharapkan hasil dari Ratek II dapat dilanjutkan ke Rapat Konsensus (Rakon) yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2024.

Melalui kegiatan RSNI Benih Tembakau ini, diharapkan dapat dihasilkan SNI Benih Tembakau yang baru, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pengguna. Dengan demikian, peranan SNI dapat dioptimalkan dalam mendukung sektor pertanian, khususnya dalam pengembangan benih tembakau di Indonesia.

Prev Next

- Isa S


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Tenaga Ahli Menteri Bidang Lingkungan Perkuat Pemahaman tentang Pertanian Berkelanjutan
    05 Feb 2026 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik
    04 Feb 2026 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Perkuat Komitmen Kinerja, BRMP TAS Sosialisasikan Kebijakan dan Sasaran Mutu Tahun 2026
    02 Feb 2026 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Kunjungan Kerja Tim Teknis BRMPTAS ke PT Kebun Tebu Mas Dalam Penerapan Teknologi Modern
    29 Jan 2026 - By BRMPTAS
  • Thumb
    BRMP Tanaman Pemanis dan Serat Kembali Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang
    28 Jan 2026 - By BRMPTAS

tags

BSIP BSIP JATIM BSIP Perkebunan BSIP TAS BSIP Tanaman Pemanis dan Serat

Kontak

0341-491447, WhatsApp 0812-5223-3447
0341-485121
[email protected]

Jl. Raya Karangploso KM 4, Kotak Pos 199,
Kepuh Utara, Kepuharjo, Kec. Karangploso,
Kab. Malang, Jawa Timur
Indonesia
65152

https://tanamanpemanis.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat. All Right Reserved